Jayapura, 20 Juli 2021 – Asna Kristina Krebu, seorang putri asli Papua, merasa sangat beruntung menjadi salah satu dari belasan orang pertama yang dikirim ke Australia untuk menempuh pendidikan S1 dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Keberhasilannya ini tidak lepas dari peran penting dana otonomi khusus (otsus).
Asna Kristina Krebu, yang akrab dipanggil Tina, lahir dari pasangan yang berprofesi sebagai pendidik tingkat sekolah dasar di Kampung Dosay, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura. Tina, kini berusia 40 tahun, mengenang betapa besar peran dana otsus dalam pencapaian pendidikannya.
“Kalau tanpa dana otsus, saya tidak akan pernah mendapatkan kesempatan itu karena saya dibesarkan di keluarga yang kedua orang tua saya cuma guru SD,” ujar Tina. “Jadi peluang untuk bisa studi sampai di luar negeri itu tidak mungkin, mustahil ya, karena mahalnya biaya pendidikan di luar negeri kalau dengan biaya sendiri.”
Dana otonomi khusus atau dana otsus yang dimaksud Tina adalah bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat yang menyandang status otonomi khusus. Semula diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, payung hukum itu direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 untuk juga mencakup Provinsi Papua Barat.
Dua puluh tahun sejak diberlakukan, undang-undang Otsus Papua kembali mengalami revisi dan kini menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, alokasi anggaran Otsus Papua dan Papua Barat ditetapkan sebesar Rp8,5 triliun.
Keberhasilan Tina menjadi contoh nyata bagaimana dana otsus dapat membuka peluang dan meningkatkan akses pendidikan bagi generasi muda Papua. Harapannya, lebih banyak anak-anak Papua yang bisa mendapatkan kesempatan serupa untuk mengembangkan potensi mereka melalui pendidikan yang lebih tinggi.