Jakarta, 15 Juli 2021 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (15/07). Keputusan ini diambil setelah mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Komarudin Watubun dan pendapat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 492 anggota DPR ini menyetujui pengesahan RUU Otsus Papua menjadi UU. Pimpinan Rapat Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, “Apakah RUU Otsus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju,” sembari mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Meskipun telah disahkan, banyak pihak yang menilai bahwa Revisi UU Otsus Papua ini tidak akan mampu mengurai konflik dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Papua. Penilaian ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa UU baru ini belum cukup mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua serta kurang efektif dalam menangani isu-isu mendasar yang menjadi sumber konflik di wilayah tersebut.
Revisi UU Otsus Papua diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, tantangan besar masih membayangi implementasinya di lapangan. Pihak pemerintah dan DPR diharapkan dapat bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan di Papua untuk memastikan bahwa UU ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Papua dan mampu menciptakan kondisi yang lebih damai dan adil di wilayah tersebut.